AVSEC adalah petugas keamanan penerbangan. Tentang profesi yang satu ini, dan banyak orang awam yang beranggapan bahwa Avsec sama halnya dengan hansip,satpam atau security bank lain yang pada umumnya, Sekarang dari situ kita sudah bisa melihat bedanya AVSEC (Aviation Security) dengan petugas keamanan lainya, Petugas/personil keamanan penerbangan itu wajib memilki lisensi AVSEC dalam melaksanakan tugasnya. Dalam lisensi tersebut dijelaskan kewenangan petugas keamanan penerbangan (Avsec) dan jika sudah memiliki lisensi maka sudah dinyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas pengamanan penerbangan oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara.
Dalam aturan Intrnasioanal berpedoman pada ICAO (International Civil Aviation Organitation), merupakan sebuah organisasi penerbangan sipil internasional dibawah PBB. ICAO mempunyai aturan-aturan penerbangan yang disebut Annex. Aturan keamanan penerbangan terdapat di Annex 17 Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference. Jadi setiap negara yang menjadi anggota ICAO harus mematuhi aturan yang dibuat oleh ICAO tersebut.
Petugas Avsec dalam kerjanya di dukung oleh beberapa peralatan kerja dalam melaksanakan tugasnya, yaitu:
- Peralatan pendeteksi metal (HTMD dan WTMD)
- Peralatan pendeteksi bahan organik dan non-organik(X-Try)
- Peralatan pendeteksi bahan nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif
- Peralatan pendeteksi bahan peledak
- Kendaraan patroli keamanan penerbangan
- Peralatan pemantau lalu lintas orang, kargo, pos, kendaraan, dan pesawat udara di bandara
- Peralatan pusat penanggulangan keadaan darurat (emergency operation centre)
- Peralatan pengendalian jalan masuk (acces control)
- Peralatan pendeteksi penyusup pagar perimeter (perimeter instruction detection system)
- Peralatan komunikasi personel keamanan
0 comments:
Post a Comment